https://bali.times.co.id/
Berita

Menko Polhukam RI: Patuhi Mekanisme Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:06
Menko Polhukam RI: Patuhi Mekanisme Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, (FOTO: Dok. Kementerian ATR/BPN)

TIMES BALI, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran atau gugatan terkait pemilihan umum. Dia meminta semua pihak untuk menggunakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang disediakan oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2024.

"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Hadi, mekanisme hukum di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu, dan ia tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi.

Hadi juga mengakui bahwa sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI. Selama proses di Bawaslu berlangsung, ia bersama jajarannya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu telah memproses 479 pelanggaran, di antaranya 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyebut bahwa salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi, terutama terkait kampanye di luar masa kampanye dan verifikasi faktual ke pusat partai politik. Pelanggaran tersebut masih dalam penanganan oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dengan demikian, upaya penanganan pelanggaran pemilu terus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum.

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Herwyn. (*)
 

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.