Mendagri Sebut UUD 45 Buka Peluang Pilkada Tidak Langsung
TIMES Bali/Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui sebelum rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025). (FOTO: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Mendagri Sebut UUD 45 Buka Peluang Pilkada Tidak Langsung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945

TIMES Bali,Selasa 29 Juli 2025, 21:04 WIB
760.8K
A
Antara

JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan ruang untuk mekanisme tersebut.

"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Pasal tersebut menyatakan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis." Bagi Tito, kata "demokratis" mengandung arti yang lebih luas dari sekadar pemilihan langsung oleh rakyat.

"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," kata Tito.

Contoh dari Negara Persemakmuran

Tito mencontohkan sistem pemilihan perdana menteri di negara-negara persemakmuran, di mana kepala pemerintahan dipilih oleh anggota parlemen, bukan oleh rakyat secara langsung. 

"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament, anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister​​​​​​​. Itu biasa ya," kata Tito.

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat setelah mendapat sorotan dari sejumlah elite politik. Presiden Prabowo Subianto pun pada akhir 2024 sempat menyinggung soal mahalnya ongkos Pilkada langsung, dan menyebut beberapa negara yang memilih kepala daerah melalui DPRD.

Dukungan dari Muhaimin Iskandar

Dukungan terhadap sistem tersebut juga disuarakan oleh Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai salah satu Menko di Kabinet Prabowo.

Muhaimin mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat demi efektivitas dan efisiensi pembangunan.

"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Muhaimin pada 23 Juli 2025 lalu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bali, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.