Berita

[CEK FAKTA] Menteri Agama RI Gus Yaqut Menandatangani Surat Larangan Shalat Jumat

Jumat, 26 Februari 2021 - 07:55
[CEK FAKTA] Menteri Agama RI Gus Yaqut Menandatangani Surat Larangan Shalat Jumat Informasi terkait Menteri Agama RI, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan shalat jumat bagi warga Muslim.

TIMES BALI, JAKARTA – Informasi terkait Menteri Agama RI, Gus Yaqut beredar di media sosial Facebook. Informasi itu menyebutkan bahwa Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan shalat jumat bagi warga Muslim.

Unggahan akun Raja Angkasa di grup Indonesia Muslim Struggle tersebut juga  menampilkan video interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Berikut narasi yang terdapat dalam postingan akun Facebook yang beredar: 

Menteri PKI. 

Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.

cek-fakta-Menag-2.jpgSumber: Tangkapan layar Facebook

CEK FAKTA

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi terkait Menteri Agama Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan shalat Jumat merupakan informasi yang salah. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

Menurut hasil penelusuran, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan shalat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran itu juga tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah shalat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Kupang memberikan klarifikasi soal imbauan tersebut. Dikutip dari Antara, Pemerintah Kota Kupang ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PPKM tahap ketiga, tapi syaratnya mesti menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Selama PPKM tahap dua yang berlangsung 26 Januari hingga 9 Februari 2021, Pemerintah Kota Kupang melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna menekan risiko penularan Covid-19.

“Kami mengizinkan perayaan kegiatan keagamaan berlangsung di rumah-rumah ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.

cek-fakta-Menag-6.jpgSumber: Kota Kupang perpanjang PPKM cegah penyebaran COVID-19 | ANTARA

Konten surat larangan tersebut juga sempat diunggah oleh Asyiqah dalam akun Twitter @QaillaAsyiqah pada 10 Februari 2021 pada pukul 15.39 WIB. Akun itu juga menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan surat edaran larangan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid. 

cek fakta Menag 3Sumber: Tangkapan layar Twitter

Tim Cek Fakta TIMES Indonesia juga menelusuri terkait video yang disematkan dalam unggahan Raja Angkas di grup Indonesia Muslim Struggle. Unggahan tersebut menampilkan adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun konflik tersebut terjadi bukan karena surat larangan Menteri Agama. Konflik yang terjadi pada Maret 2020 itu terjadi antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makassar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan shalat berjamaah di dalam masjid. Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.

cek fakta Menag 4Sumber: Salat Jumat Ditiadakan, Warga Ini Protes Pengurus Masjid Al-Markaz | YouTube

Penelusuran terhadap informasi ini juga telah dilakukan oleh tim Mafindo yang dipublikasikan dalam turnbackhoax.id. Hasil penelusuran tersebut juga menyebutkan bahwa informasi tersebut juga merupakan informasi hoaks.

cek fakta Menag 5Sumber: [SALAH] Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat | Turnbackhoax

KESIMPULAN

Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi terkait Menteri Agama RI Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan shalat Jumat merupakan informasi hoaks. Sebab, peristiwa tersebut berlainan dengan fakta yang terjadi. 

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi terkait Menteri Agama Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat Jumat merupakan Misleading Content atau Konten Menyesatkan. Konten penyesatan ini terjadi akibat sebuah konten dibentuk secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar atau video, yang diedit ataupun ditambahkan keterangan sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya. Konten ini berbeda konteks dengan fakta aslinya.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.