TIMES BALI, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meraih gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/2/2024). Hal ini membuat Prabowo naik pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4. Penganugerahan gelar tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Apa arti dari gelar Jenderal Kehormatan? Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan merupakan bentuk penghargaan dari Presiden kepada individu, kelompok, lembaga pemerintah, atau organisasi sebagai apresiasi atas jasa dan loyalitas yang istimewa terhadap negara dan bangsa.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima Jenderal TNI Kehormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, serta hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.
Beberapa tokoh lain yang pernah mendapatkan gelar Jenderal TNI (HOR) adalah:
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan penganugerahan gelar ini, Prabowo Subianto menjadi bagian dari daftar prestisius tokoh-tokoh yang diakui atas jasanya terhadap negara dan bangsa.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Prabowo Subianto Resmi Raih Gelar Jenderal Kehormatan: Apa Artinya?
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |