TIMES BALI, JAKARTA – Presiden Jokowi membantah soal dirinya pernah meminta kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memberhentikan kesus e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Kepala Negara meminta ke publik untuk melihat kembali pemberitaan pada November 2017 lalu. Pada saat itu, kata Jokowi, dirinya justru meminta agar Setya Novanto menjalani proses hukum yang ada.
"Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata suami Iriana itu kepada media di Istana Merdeka, Senin (4/12/2023).
Lalu, proses hukum terhadap politikus Golkar itu berjalan. Setya Novanto divonis hukuman penjara 15 tahun. Oleh karena itu, Presiden Jokowi mempertanyakan apa motif hal tersebut disampaikan oleh Agus Rahardjo.
"Terus untuk apa (Agus Rahardjo) diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?," tanya Presiden Jokowi.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, pernyataan itu awalnya disampaikan oleh Agus Rahardjo saat diwawancarai oleh Kompas TV.
Kata Agus Rahardjo, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana kepada dirinya saat masih jadi pimpinan KPK.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden (Jokowi). Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratilno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipangginya juga bukan lewat ruang wartawan. Tapi lewat masjid kecil gitu," kata Agus.
"Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan, karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Pak Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Disebut Minta Hentikan Kasus Setnov, Jokowi Bantah Agus Rahardjo
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |