https://bali.times.co.id/
Berita

Remaja di Bali Terlibat Prostitusi Online, Segini Tarifnya Sekali Kencan

Jumat, 02 Agustus 2024 - 19:46
Remaja di Bali Terlibat Prostitusi Online, Segini Tarifnya Sekali Kencan Pengungkapan kasus prostitusi online di Denpasar Barat melibatkan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polresta Denpasar for TIMES Indonesia)

TIMES BALI, BALI – Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar Polda Bali berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan remaja di bawah umur.

Kedua remaja berinisial DN (16) dan NNI (17) terpaksa berurusan dengan hukum usai terciduk tengah melayani lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat pada 13 Juli 2024 lalu di kosan elit yang terletak di Jalan Lange, IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kasus ini diungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/8/2024).

Saat diamankan, DN baru selesai melayani lelaki hidung belang sementara NNI masih menunggu pelanggannya. Keduanya ditawarkan oleh KAW (23) dan RMF (17) yang berperan sebagai mucikari untuk mencari pelanggan yang biasa menggunakan jasa esek-esek tersebut.

"Saat DN dan NNI diamankan, tak lama kami mengamankan KAW di Bale Bengong kosan tersebut sedang menunggu fee dari DN sementara RMF diamankan di minimarket," Ungkap Kapolsek.

Kepada polisi, DN mengaku KAW dan RMF mendapatkan fee sekitar Rp50 ribu sampai Rp150 ribu dari tarif mulai dari Rp200 ribu sampai Rp400 ribu untuk sekali kencan.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone merek Realme, handphone merek OPPO A5S, kondom bekas pakai, uang tunai Rp250 ribu diduga dari transaksi prostitusi online, dan uang tunai Rp100 ribu yang disita dari RMF sebagai fee.

Selain terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dengan jeratan Pasal 296 KUHP tentang mucikari, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

"Semoga dengan adanya operasi ini dapat meminimalisir prostitusi terselubung yang selama ini banyak meresahkan masyarakat," pungkas Kapolsek Denpasar Barat. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.