TIMES BALI, DENPASAR – Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengapresiasi tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang berhasil meringkus jaringan curanmor di 14 TKP.
Ini disampaikannya saat menggelar Konferensi Pers di Polsek Denpasar Selatan didampingi Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari bersama Kanit Reskrim iptu M Guruh Firmansyah Situmorang dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Jumat (15/9/2023).
"Reskrim Polsek Denpasar Selatan ini berhasil mengungkap jaringan curanmor yang selama ini beraksi di Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan Kuta," terangnya di hadapan sejumlah awak Media yang meliputnya.
Kali ini, pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan 5 terduga pelaku yang di otaki DD, seorang residivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara.
"DD baru saja keluar dari Lapas bulan Mei lalu dan sekarang kali ketiganya dia kembali berulah dan kami berikan tindakan tegas terukur bersama satu tersangka lainnya karena melawan saat diamankan," jabar Kombes Pol Bambang.
Diungkap Kapolresta, DD mengenal dengan para tersangka lainnya melalui medsos begitu dia keluar dari Lapas dan memimpin kembali aksi pencurian.
"Modus operandinya, para pelaku ini menyasar motor yang tidak dikunci stang dan kemudian menyalakan motor dengan mencocokan puluhan kunci motor yang dia punya," terangnya.
Dalam aksinya, kelima terduga pelaku memiliki peranannya masing-masing yaitu sebagai pemetik, penjual dan penadah.
"Dari hasil investigasi, diketahui bahwa penjual menjual kendaraan curian hasil kejahatan di Market Place media sosial dengan beragam harga tergantung tipe motornya, mulai dari Rp2, 5 Juta sampai Rp3,5 juta," paparnya lagi.
Lebih lanjut, Kapolresta merinci 14 TKP yang melibatkan akai curanmor para pelaku yaitu 7 TKP di Denpasar Selatan, 5 TKP di Denpasar Barat dan 2 TKP di Kuta.
"Selain terduga pelaku, Polsek Denpasar Selatan juga mengamankan 6 unit motor sementara 8 unit lainnya sedang dalam tahap pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat melapor ke Polsek Densel atau Polresta Denpasar," imbau Pemegang Tongkat Kendali jajaran Polresta Denpasar ini.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku ini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Faizal R Arief |